Lambang Swastika, sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu oleh peradaban Hindu sebagai simbol kebaikan, kesejahteraan dan keselamatan. Peradaban lain seperti Yunani juga mengenal simbol ini. Oleh Nazi Jerman, lambang ini sedikit dimodifikasi, diputar 15 derajat searah putaran jarum jam dan disederhanakan sehingga menyisakan bentuk geometrinya saja.
Tetapi, penggunaannya sungguh jauh daripada makna aslinya. Lambang Swastika di tangan Adolf Hitler, menjelma menjadi simbol kekejaman, kebengisan, dan kekejian terbesar yang pernah dilakukan sepanjang sejarah umat manusia.
Di Indonesia, Pancasila selain sebagai ideologi juga sebagai simbol. Seperti hal nya pada Swastika, Pancasila juga punya potensi untuk bernasib sama.
Seperti apa yang terjadi di tahun 1965. Ratusan ribu bahkan jutaan orang PKI (atau hanya diduga terlibat PKI) harus ditangkapi, diasingkan, disiksa, bahkan dibunuhi oleh sekelompok masyarakat yang disponsori militer. Mereka melakukannya atas nama "Pancasila".
Padahal, Pancasila yang "ditemukan" oleh Bung Karno di bawah pohon sukun di Flores itu, berisi lima falsafah dasar: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Yang terjadi pada saat itu adalah kemanusian yang ditanggalkan
untuk menegakkan simbol kemanusiaan itu sendiri.
Beruntung, akibat propaganda masif dari rezim orde baru, wajah Pancasila tak semuram Swastika. Tak perlu mendirikan organisasi seperti proswastika.org yang berusaha memulihkan wajah asli swastika pasca disalahgunakan Hitler.
Di abad ke 21, potensi itu masih tetap ada. Pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan, pemberian stigma kampus tercemar radikalisme, pembubaran diskusi ilmiah, aksi sepihak masyarakat menolak kedatangan tokoh yang dianggap bertentangan adalah beberapa contohnya.